Mulai Senin DKI Siapkan 425 Titik Drop Off untuk Ojek Online

Jum'at, 27 Juli 2018 - 11:54 WIB
Mulai Senin DKI Siapkan 425 Titik Drop Off untuk Ojek Online
Mulai Senin DKI Siapkan 425 Titik Drop Off untuk Ojek Online
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Dirut BUMD di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/7/2018) pagi. Pertemuan itu untuk membahas penyediaan lahan untuk shelter atau tempat antar jemput penumpang ojek online.

Pada pertemuan itu Anies menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyiapkan lahan khusus bagi pengemudi ojek online di halaman gedung perkantoran mulai Senin (30/7/2018). “Mulai Senin depan diinstruksikan untuk menyiapkan tempat drop off dan pick up. Tempat pengantaran dan penjemputan untuk ojek,” ujar Anies.

Kendati demikian, Anies menegaskan, lahan yang disediakan perkantoran di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bukan untuk pangkalan ojek. Nantinya dibuatkan halte atau shelter untuk penjemputan dan pengantaran. Tujuannya agar pengemudi ojek online tidak mangkal di bahu jalan atau trotoar yang dapat mengganggu pengguna jalan lain.

“Kalau pangkalan ojek, untuk ngetem di situ bisa lama, kalau ini tidak. Hanya untuk pengantaran dan penjemputan di jam-jam awal jam kerja dan akhir jam kerja. Kita mengetahui waktu-waktu penjemputan dan pengantaran adalah waktu dimana sering ada pengumpulan ojek yang menimbulkan gangguan arus lalu lintas, pejalan kaki, dan kendaraan bermotor,” tutur Anies.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, terdapat 425 gedung milik Pemprov yang sudah disiapkan untuk menyediakan shelter ojek online. Seperti kantor SKPD, wali kota, puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), terminal, gor, dan lain sebagainya yang tersebar di 400 lokasi.

Anies mengatakan, setelah Senin depan pemprov akan melakukan uji coba beberapa bulan ke depan. Akan tetapi, apabila kebijakan yang diterapkan itu efektif mengurangi kemacetan di Ibu Kota, Anies akan mengeluarkan Instruksi Gubernur secara tertulis.

“Sesudah ini baru gubernur membuat Instruksi Gubernur tapi Instruksi Gubernur tidak akan dikeluarkan tanpa data dulu, tanpa ada pengujian di lapangan. Dari situ nanti dibuat legal dokumen,” kata Anies.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2431 seconds (0.1#10.140)